Sabtu 13 Sep 2025 19:09 WIB

Ini Keuntungan Jika Pemerintah Bikin Aplikasi Ojek Online Menurut MTI

Data akurat pengemudi bantu pemerintah atur pajak, kebijakan, dan kesejahteraan.

Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemerintah akan mendapatkan sejumlah manfaat apabila memiliki aplikasi transportasi online sendiri. Salah satunya, peningkatan kesejahteraan pengemudi sekaligus kemudahan bagi masyarakat.

“Dengan terwujudnya kesejahteraan pengemudi dan kemudahan bagi masyarakat, maka tujuan sosialnya lebih tercapai,” kata Djoko melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/9/2025).

Baca Juga

Ia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memulainya, mengingat memiliki anggaran besar serta komunitas pengemudi terbanyak, sekitar tujuh juta orang.

Menurut Djoko, dengan adanya aplikasi transportasi daring milik pemerintah, potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi dapat diatur tidak lebih dari 10 persen. Kondisi ini berbeda dengan sekarang, di mana pengemudi merasa terbebani potongan lebih dari 20 persen meski pekerjaannya dianggap sebagai lapangan usaha.

Selain itu, Djoko menilai pemerintah akan memperoleh data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online. “Selama ini data ini tidak diketahui secara jelas, sehingga sulit menentukan kewajiban pajak dan mengatur kesejahteraan mereka secara efektif,” ujarnya.

Keuntungan berikutnya, pemerintah dapat memantau kebutuhan mobilitas masyarakat secara langsung. Dengan data tersebut, kebijakan bisa dirancang lebih tepat untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pengemudi dan permintaan pasar.

“Berbeda dengan kondisi saat ini, pengemudi mudah diterima namun sulit mendapatkan penghasilan. Pemerintah dapat memastikan jumlah pengemudi sesuai permintaan pasar,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, pemerintah juga bisa secara rutin melakukan pembinaan bagi pengemudi, mulai dari tata cara memuat barang, etika membawa penumpang, hingga edukasi tertib lalu lintas untuk keselamatan di jalan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement