Rabu 10 Sep 2025 10:15 WIB

OJK Bocorkan Satu Bank Lain Akan Spin Off UUS Selain BTN dan CIMB Niaga Syariah

Regulasi POJK 12/2023 jadi dasar pemisahan UUS dengan aset di atas Rp 50 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
OJK mengungkapkan selain BTN dan CIMB Niaga, terdapat satu bank lain yang tengah menjajaki pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).  (ilustrasi)
Foto: Bank Syariah Indonesia
OJK mengungkapkan selain BTN dan CIMB Niaga, terdapat satu bank lain yang tengah menjajaki pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan selain BTN dan CIMB Niaga, terdapat satu bank lain yang tengah menjajaki pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Meski belum disebutkan namanya, bank tersebut dipastikan sedang dalam proses internal untuk mempersiapkan spin off sesuai ketentuan regulasi.

“Saat ini terdapat satu bank lainnya yang masih dalam proses penjajakan internal terkait rencana pemisahan UUS. Jika ada pengajuan permohonan dari bank kepada OJK untuk melakukan pemisahan, maka akan segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis RDKB Agustus 2025, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga

OJK sebelumnya telah menerima rencana resmi pemisahan UUS dari dua bank, yakni CIMB Niaga dan BTN. BTN melaksanakan spin off dengan cara mengakuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian akan diubah menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

Spin off UUS BTN akan dilakukan dengan mengakuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional. Selanjutnya dilakukan pengalihan aset dan kewajiban UUS ke dalam Bank Syariah Nasional. Hal ini merupakan bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan pemisahan UUS,” jelas Dian.

Langkah spin off ini merupakan implementasi dari POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut mewajibkan UUS melakukan pemisahan jika total asetnya mencapai lebih dari Rp 50 triliun atau aset UUS sudah lebih dari 50 persen dari total aset induk.

“Pemisahan UUS atau spin off merupakan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2023, di mana spin off wajib dijalankan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp 50 triliun atau aset UUS lebih dari 50 persen dari total aset induknya,” kata Dian.

Ia menegaskan, kebijakan spin off bertujuan memperkuat industri perbankan syariah agar mampu beroperasi secara mandiri dan kompetitif.

“Pada prinsipnya spin off UUS mendorong pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan. Tujuannya menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” lanjutnya.

Dengan adanya satu bank lagi yang bersiap melakukan spin off, dalam waktu dekat diperkirakan akan ada tiga bank syariah baru yang terbentuk dari hasil pemisahan UUS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement