Selasa 09 Sep 2025 07:56 WIB

Menkeu Purbaya: Tak Perlu Pungutan Pajak Baru untuk Masyarakat

Purbaya menegaskan sistem pajak saat ini sudah cukup efektif tanpa perlu aturan baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai tidak perlu memberlakukan pungutan pajak baru bagi masyarakat, mengingat sistem perpajakan yang saat ini digunakan cukup efektif untuk menghimpun pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

“Menurut saya pribadi, selama ini tidak usah ada pungutan pajak baru,” kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan selepas dilantik sebagai menteri keuangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga

Purbaya menjelaskan, salah satu prioritasnya saat ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena hal itu berkorelasi positif dengan pendapatan negara. “Dengan sistem yang ada pun, kalau pertumbuhannya bagus, anggap tax to GDP ratio-nya konstan, maka pendapatan negara juga meningkat,” ujar Purbaya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025) lalu, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru pada tahun ini maupun 2026. Padahal, target pendapatan negara ditetapkan naik sebesar 9,8 persen.

“Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru,” kata Sri Mulyani.

Sri menambahkan, pemerintah akan menempuh strategi lain untuk mencapai target penerimaan, di antaranya memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan. Ia juga memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5 persen.

Di Istana Negara, Jakarta, Senin sore, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dan melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penggantinya. Selepas dilantik, Purbaya menyampaikan beberapa prioritasnya, antara lain mengatasi perlambatan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan.

Purbaya optimistis masalah perlambatan ekonomi dapat diatasi dalam dua hingga tiga bulan ke depan. “Kalau saya lihat, masih ada pengelolaan keuangan yang belum optimal. Itu akan kita perbaiki. Walaupun anggaran terserap, kita pastikan dananya tidak mengganggu sistem perbankan. Jadi tidak usah khawatir,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo kepadanya selepas pelantikan. “Pokoknya ciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik, sejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Kita tidak boleh gagal dengan program-program yang menyejahterakan rakyat. Itu yang akan saya kerjakan,” tutur Purbaya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement