REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank tidak boleh sembarangan memblokir rekening nasabah yang lama tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pemblokiran hanya bisa dilakukan jika rekening terindikasi digunakan untuk tindak pidana atau transaksi mencurigakan.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif kecuali terindikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/8/2025).
Alih-alih memblokir, Dian meminta bank proaktif menghubungi nasabah yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya agar nasabah bisa segera mengaktifkan kembali rekening sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga. “Bank juga harus melakukan customer due diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas pada rekening dimaksud,” ucapnya.
OJK saat ini tengah mengkaji aturan khusus mengenai rekening tidak aktif. Aturan tersebut diharapkan memperkuat prinsip kehati-hatian sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rekening pasif di sektor keuangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap rekening dormant kerap disalahgunakan untuk menyimpan dana ilegal, termasuk perjudian, narkotika, hingga korupsi. Karena itu, sejumlah rekening pasif sempat diblokir lalu diaktifkan kembali melalui mekanisme analisis bertahap.
Dengan kebijakan baru ini, OJK memastikan pengelolaan rekening nasabah tetap berpihak pada konsumen, sekaligus menjaga integritas sistem perbankan dari risiko kejahatan keuangan.