Kamis 21 Aug 2025 17:25 WIB

Mensesneg: Urusan Tunjangan Rumah DPR Sepenuhnya Kewenangan Kemenkeu

Rumah jabatan Kalibata tak lagi dipakai, anggota DPR mendapat kompensasi tunjangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025), menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," katanya saat ditanya terkait hal itu.

Baca Juga

Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.

Ia menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu, sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.

Terkait status rumah jabatan anggota DPR, Prasetyo menuturkan sebagian besar pengelolaannya memang berada di bawah Kemenkeu. Kemensetneg, hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan.

“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir.

Namun ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang ditiadakan.

Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

Adies mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sementara para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

photo
Gaji anggota dpr - (Tim infografis)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement