REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Proses seleksi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) diingatkan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang melarang anggotanya merangkap jabatan. Aturan tersebut, yang tidak diubah dalam UU P2SK, mewajibkan anggota DK LPS bertugas penuh waktu dan bebas dari posisi eksekutif di tempat lain.
Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Maruf menekankan, calon DK LPS yang masih memegang jabatan tertentu sebaiknya mengundurkan diri jika ingin melanjutkan seleksi.
“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia merujuk Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan anggota DK LPS tidak boleh menduduki jabatan eksekutif lain, kecuali penugasan resmi atau kegiatan sosial. Pasal 67 huruf (i) juga melarang calon DK LPS menjadi konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik langsung maupun tidak langsung.
“Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini, yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tambahnya.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Wasiaturrahma menambahkan, pejabat pelaksana pelayanan publik juga dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Menurutnya, larangan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan, di mana regulator berperan sekaligus sebagai pelaku industri yang diawasinya.