Selasa 29 Jul 2025 14:56 WIB

Bappenas Dukung Penyusunan Masterplan Daerah Penyangga IKN

Kabupaten PPU dianggap memiliki peluang strategis yang perlu dikelola bersama.

Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan, pihaknya mendukung penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menerima audiensi Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin di Gedung Bappenas.

"Penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten PPU (dengan) fokus kota pintar, ekonomi hijau berbasis potensi lokal, pariwisata pendukung IKN, serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur dasar," kata Rachmat dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga

Pertemuan ini disebut menjadi langkah awal membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga IKN yang menghadapi peluang sekaligus tantangan besar. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya didukung SDM terampil, berkualitas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan transformasi wilayah.

Menurut Kepala Bappenas, keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan di daerah. Dengan potensi lahan yang besar, Kabupaten PPU dianggap memiliki peluang strategis yang perlu dikelola bersama. Lebih lanjut, Menteri PPN menegaskan penetapan suatu wilayah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus didasarkan pada indikator yang jelas dan terukur.

"Kita ingin setiap keputusan didasarkan pada kriteria yang terukur dan tidak menimbulkan perdebatan. Harus ada ukuran yang objektif sebagai dasar penetapan," ucapnya.

Kabupaten PPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Paser, sebelumnya memiliki luas wilayah 333.306 hektare.

Kini, wilayah PPU berkurang menjadi 243.292,61 hektare karena sebagian wilayah, khususnya Kecamatan Sepaku, masuk dalam kawasan administrasi IKN. Saat ini, Kabupaten PPU terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan, dan 30 desa.

"Kami sudah mencatat beberapa hal yang bisa segera ditindaklanjuti. Kita akan bekerja bersama, karena tidak bisa bertepuk sebelah tangan. It takes two to tango," ungkap Kepala Bappenas.

"Melalui perencanaan yang terarah dan kolaboratif, Kabupaten PPU diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan IKN sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement