REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih dalam tahap kajian. Karena itu, fungsi penerimaan negara saat ini masih dijalankan oleh Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini fokus memperbaiki sejumlah sektor, termasuk sistem, kinerja, dan pengelolaan data.
“Sekarang semua sedang konsentrasi, teman-teman di Kemenkeu, kemudian kemarin Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang baru, ini terus bekerja memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita. Harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo menekankan bahwa target peningkatan penerimaan dari sektor pajak bukan melalui kenaikan tarif pajak.
Terkait struktur BPN yang sempat beredar, Prasetyo mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum lihat dan nggak ada,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pembentukan BPN juga akan mempertimbangkan kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu hasil kajian atas pembentukan lembaga tersebut.
“Dilihat sesuai kebutuhan apa enggak. Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu ya, manakala diperlukan itu, tetapi kalau ndak ya,” kata Prasetyo sambil menggelengkan kepala.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa BPN diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Masih dalam perpres yang sama, pembentukan Badan Penerimaan Negara terdiri atas tiga tahap, yakni perencanaan dan persiapan yang mencakup reformasi administrasi dan proses bisnis, internalisasi tata kelola serta sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan, serta tahap implementasi secara menyeluruh yang disertai evaluasi terhadap efektivitas tata kelola dan sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap pencapaian target rasio pendapatan negara terhadap PDB, serta dampaknya bagi masyarakat dan pembangunan nasional.