REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi penurunan harga tiket pesawat menjelang libur sekolah yang dimulai pada pertengahan Juni 2025. Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan tarif penerbangan.
“Penurunan harga tiket dilakukan melalui pengurangan komponen pajak dari semula 11 persen menjadi 5 persen,” kata Agustinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk mengawasi implementasi kebijakan penurunan harga tiket. Pengawasan dilakukan secara langsung di bandar udara maupun secara daring melalui sistem reservasi.
Para inspektur juga meningkatkan frekuensi pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan, termasuk armada yang beroperasi di seluruh bandara di Indonesia.
“Terkait kesiapan kapasitas angkutan udara pada libur sekolah, kami telah meminta operator penerbangan untuk terlebih dahulu mengoptimalkan penerbangan reguler mereka,” ujarnya.
Apabila terjadi lonjakan permintaan penumpang, operator dapat mengajukan persetujuan penerbangan tambahan (extra flight) atau mengganti jenis pesawat dengan kapasitas yang lebih besar.
Agustinus menambahkan bahwa jumlah armada yang disiapkan untuk penerbangan domestik selama libur sekolah mencapai 331 pesawat. Saat ini belum ada penambahan armada, namun Ditjen Hubud memastikan kelayakan armada dengan melakukan pemeriksaan rutin (ramp check) dan pengawasan fasilitas bandara serta navigasi penerbangan.
Ditjen Hubud pun mengimbau seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk senantiasa memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, agar masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan nyaman dan aman selama masa liburan.