Kamis 12 Jun 2025 06:50 WIB

Bea Cukai Telah Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji Plus, Nilainya Rp 2,4 Miliar 

Jamaah haji tak lagi terbebani pungutan atas barang kiriman dari Tanah Suci.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Jamaah haji Indonesia menimbang koper di hotel Meezab, Makkah, Arab Saudi, Rabu (11/6/2025). Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis (12/6) sebanyak 7.528 orang yang tergabung dalam 19 kloter.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jamaah haji Indonesia menimbang koper di hotel Meezab, Makkah, Arab Saudi, Rabu (11/6/2025). Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis (12/6) sebanyak 7.528 orang yang tergabung dalam 19 kloter.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) RI memberikan fasilitas bebas bea masuk 1.800 barang kiriman jamaah haji plus tahun 2025. Tercatat nilai transaksi dari pembebasan bea masuk itu mencapai Rp 2,4 miliar dari awal periode keberangkatan haji hingga Rabu (11/6/2025). 

“Kami sudah menerima kiriman 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tersebut. Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang yang nilainya cukup tinggi, kita tidak memungut atau memberi beban PDRI (pajak dalam rangka impor),” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kondisi kesiapan menyambut kepulangan jamaah haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Rabu (11/6/2025) malam.

Baca Juga

Anggito mengatakan, barang jamaah haji yang dibebaskan bea masuk dan PDRI tersebut baik berupa barang tentengan maupun barang kiriman. Secara teknis, ia memastikan barang-barang para jamaah haji tidak akan tertukar. Pasalnya, barang-barang jamaah haji terdata dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat). 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, barang kiriman jamaah haji plus sudah berlangsung sejak awal keberangkatan haji. Sedangkan untuk jamaah haji reguler belum ada pengiriman.  

“Kiriman yang jamaah haji ini sudah 1.800-an, nilai sampai saat ini mencapai 149.144 dolar AS (setara Rp 2,4 miliar dengan kurs Rp 16.260 per dolar AS) yang dibebaskan,” ungkapnya. 

Diketahui, kebijakan pembebasan bea masuk dan PDRI barang jamaah haji tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji berupa fasilitas dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS. Termasuk di dalamnya barang tentengan para jamaah. 

Kemudian, diatur juga di dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam ketentuan tersebut, jamaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan jamaah haji plus mendapatkan pembebasan hingga maksimal 2.500 dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement