REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang disampaikan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait akuisisi saham PT Tokopedia.
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU. Baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran, yang sebagian besar juga menjalin kemitraan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," ujar Farid dalam persidangan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga memastikan TikTok membuka opsi bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran dan logistik tanpa ada praktik tying atau bundling, termasuk dalam bentuk diskon dan promosi.
Farid menyampaikan, TikTok tidak melarang pengguna mempromosikan produk dari platform lain selama masih dalam koridor pedoman komunitas dan regulasi yang berlaku.
"Platform TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk promosi produk dari platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, investigator KPPU menyatakan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan beberapa persetujuan bersyarat terhadap kedua entitas tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor KPPU, Jakarta.