REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pemberian modal usaha oleh Koperasi Desa Merah Putih tidak akan dilakukan secara sembarangan. Setiap penyaluran dana akan melalui proses verifikasi ketat agar modal yang disalurkan benar-benar tepat guna dan produktif.
“Kita juga tidak serta merta asal-asalan memberikan modal kepada peminjam, harus ada verifikasi dari pihak bank terlebih dahulu. Sebab uang tersebut akan dikembalikan, bukan dibagikan secara cuma-cuma,” ujar Menteri Desa PDT Yandri Susanto usai meresmikan Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (21/5/2025).
Yandri menjelaskan, pemerintah akan memberikan modal awal sebesar Rp3 miliar kepada koperasi, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan usaha yang diajukan, seperti usaha gas elpiji atau sektor produktif lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian akan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya untuk memastikan proses pendanaan berjalan dengan pengawasan yang memadai.
“Kami melibatkan semua instansi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana di Koperasi Merah Putih,” tegas Yandri.
Sementara itu, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan rasa syukurnya karena Desa Indrasari ditunjuk sebagai lokasi percontohan Koperasi Merah Putih pertama di Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah, kami dipercaya sebagai percontohan Koperasi Merah Putih pertama untuk wilayah Kalsel. Semoga ke depan dengan adanya peresmian ini bisa mendongkrak ekonomi masyarakat setempat,” ujar Saidi.