REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang kedapatan melanggar ketentuan pemerintah terkait kebijakan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen. Ia mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran menyebut pencabutan izin dilakukan setelah ditemukan pelanggaran saat inspeksi mendadak di sejumlah wilayah, meliputi Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Dari hasil sidak tersebut, sebanyak 135 izin langsung dicabut hari ini, sementara 55 izin lainnya akan dicabut besok.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Total sekarang sudah 190 pengecer yang izinnya kami cabut. Hari ini juga langsung kami tindak,” ujar Amran.
Selanjutnya, izin distribusi yang dicabut itu akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih. Menurut Amran, langkah ini merupakan bagian dari pembenahan sistem distribusi pupuk agar lebih berpihak kepada petani. Kementan telah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi untuk memastikan peralihan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Selain mencabut izin pelanggar, Mentan juga menindaklanjuti 101 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk. Sebagian laporan belum mencantumkan alamat kios secara lengkap, namun tetap akan diverifikasi langsung di lapangan. Amran menegaskan, pengaduan publik kini ditangani secara langsung olehnya.
Ia meminta petani dan kelompok tani di seluruh Indonesia agar tidak ragu melapor jika menemukan harga pupuk yang belum turun sesuai ketentuan. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp dengan mencantumkan nama kios, jenis pupuk, dan lokasi. Kementan menjamin kerahasiaan data pelapor serta perlindungan terhadap identitas mereka.
“Kami jamin kerahasiaan pelapor. Jangan takut melapor, karena menyakiti petani berarti menyakiti Republik ini,” tegas Amran.
Ia juga mengingatkan para pengecer resmi agar tidak bermain harga. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan kesempatan kedua bagi pelanggar. Dari total sekitar 27 ribu pengecer resmi di seluruh Indonesia, menurutnya, pencabutan izin bisa mencapai 50 persen jika pelanggaran terus ditemukan.
Amran akan mengumumkan hasil evaluasi harga pupuk setiap pekan. Ia menyampaikan, laporan berkala bakal disampaikan setiap Jumat, termasuk melalui konferensi daring agar dapat diakses media. Tujuannya, menjaga keterbukaan dan memastikan kebijakan penurunan harga benar-benar diterapkan di seluruh daerah.
Pemerintah menegaskan harga eceran tertinggi (HET) pupuk harus turun 20 persen sesuai kebijakan nasional. Mentan menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menjaga daya beli petani dan stabilitas produksi pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Amran memastikan stok pupuk nasional tersedia cukup dan distribusinya terpantau di gudang-gudang utama.
 
                     
                     
      
      