Selasa 20 May 2025 16:27 WIB

Penahanan Ijazah Dilarang, Menaker Terbitkan SE Baru untuk Perusahaan

Langkah ini diambil untuk ciptakan iklim kerja lebih adil dan produktif.

Ilustrasi ijazah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
Foto: Republika/Alfian Choir
Ilustrasi ijazah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini diumumkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menaker menyampaikan bahwa SE ini diterbitkan menyusul maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang telah berlangsung lama di Indonesia.

Baca Juga

Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan, dan berdampak pada produktivitas,” kata Yassierli.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menanggapi praktik penahanan dokumen pribadi, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Calon pekerja dan pekerja perlu mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan,” ujar Menaker.

Namun, dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.

Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi itu harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” tegasnya.

Selain itu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

SE ini, lanjut Yassierli, juga telah diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Semoga SE ini dapat dijadikan pedoman agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” tutur Menaker.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement