Selasa 06 May 2025 19:57 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan TKDN Baru, Minimal 25 Persen

Perpres 46 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Aturan tingkat komponen dalam negeri baru menyebutkan minimal 25 persen.
Foto: Republika/Prayogi
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Aturan tingkat komponen dalam negeri baru menyebutkan minimal 25 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut terdapat aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri. Agus menjelaskan dalam Pasal 66 Ayat 2b disampaikan bahwa dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.

"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja. Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Agus menyebut Perpres 46 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. 

Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuhnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement