REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyambut positif gagasan Himbara mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Mahendra berharap sokongan Himbara dapat meningkatkan akses pada pembiayaan bagi UMKM di berbagai wilayah.
"Ini pada gilirannya tentu kita berharap dapat memperkuat ekosistem yang sangat dibutuhkan UMKM untuk dapat terus tumbuh secara berkelanjutan," ujar Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II 2025 di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Mahendra menyampaikan OJK akan memantau implementasi dukungan yang dilakukan bank-bank pelat merah. OJK, lanjut Mahendra, juga menekankan perbankan nasional menjaga prinsip manajemen risiko serta tata kelola yang baik.
"Karena dengan itulah maka penyaluran pembiayaan tadi akan benar-benar dapat mencapai sasarannya," ucap Mahendra.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. OJK menyampaikan Koperasi Merah Putih tersebut bisa masuk dalam kategori koperasi open loop yang akan diawasi OJK jika memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diatur bahwa koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan memenuhi sebanyak lima kriteria.
Pertama, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan. Kedua, menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
Adapun yang ketiga yakni menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
Kelima yakni melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpanan pinjaman, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).