REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menyebut Tol Kuala Tanjung-Indrapura bakal diberlakukan tarif menyusul dengan tertibnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025. Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 2 ini telah beroperasi sejak awal Maret 2025.
"Penetapan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura akan segera diberlakukan dalam waktu dekat," ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima, di Medan, Jumat (18/4/2025).
Dindin mengatakan keberadaan Tol Kuala Tanjung-Indrapura akan mempermudah mobilitas pengendara dari dua daerah itu yang semula 30 menit menjadi 10 menit. "Efisiensi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan penghematan BBM, mengingat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa banyak hambatan atau kemacetan," kata dia
Besaran tarif Jalan Kuala Tanjung-Indrapura berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025 yakni:
- Kuala Tanjung- IC Indrapura Golongan I Rp 11.000, Golongan II Rp 16.500, Golongan III Rp 16.500, Golongan IV RP 22.000 dan Golongan V Rp 22.000.
- Kuala Tanjung- Jumction Indrapura Golongan I Rp 17.000, Golongan II Rp 25.000, Golongan III Rp 25.000, Golongan IV Rp 34.000 dan Golongan V Rp 34.000.
- Kuala Tanjunga-IC Tebingtinggi Golongan 1 Rp 39.000, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 59.500, Golongan IV Rp 79.500 dan Golongan V Rp 79.500.
- Kuala Tanjung- Tebingtinggi kilometer 86+250 Golongan I Rp 42.000, Golongan II Rp 62.500, Golongan III Rp 62.500, Golongan IV Rp 83.500 dan Golongan Rp 83.500.
- Kuala Tanjung- IC Dolok Merawan Golongan I Rp 74.500, Golongan II Rp 111.500, Golongan III Rp 111.500, Golongan IV Rp 149.000 dan Golongan V Rp 149.000.
- Kuala Tanjung-IC Sinaksak Golongan I Rp 91.500, Golongan II Rp 137.000, Golongan III Rp 137.000, Golongan IV Rp 183.000 dan Golongan V Rp 183.000.
Dengan akan diberlakukan-nya tarif ini, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan. Dindin menyebut batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60–100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.