Rabu 16 Apr 2025 12:08 WIB

Adaro Andalan Siap Buyback Saham Hingga Rp 4 Triliun

Buyback saham dapat dilakukan terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 12 bulan ke depan.

Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025). IHSG dibuka anjlok 9,19 persen ke level 5.912,06 pada perdagangan Selasa (8/4/2025) di tengah gonjang ganjing penerapan kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mengambil tindakan tegas berupa trading halt dan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) demi menjaga stabilitas pasar. Pada pukul 09.00 WIB, BEI menghentikan sementara perdagangan sistem JATS karena IHSG tercatat turun hingga 8 persen. Perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal.
Foto: Republika/Prayogi
Jurnalis memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (8/4/2025). IHSG dibuka anjlok 9,19 persen ke level 5.912,06 pada perdagangan Selasa (8/4/2025) di tengah gonjang ganjing penerapan kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mengambil tindakan tegas berupa trading halt dan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) demi menjaga stabilitas pasar. Pada pukul 09.00 WIB, BEI menghentikan sementara perdagangan sistem JATS karena IHSG tercatat turun hingga 8 persen. Perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) bersiap untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham perseroan hingga senilai Rp 4 triliun. Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung setelah tanggal diperolehnya persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah sebanyak- banyaknya Rp 4 triliun,” tulis manajemen AADI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

AADI akan terlebih dahulu menyelenggarakan RUPST pada 22 Mei 2025 untuk meminta persetujuan para pemegang saham terkait rencana buyback saham tersebut.

Apabila disetujui, buyback saham dapat dilakukan terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 12 bulan ke depan.

Perseroan berharap buyback saham dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, sehingga harga saham AADI diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental perseroan.

Buyback saham diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi para pemegang saham, serta meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga harga saham AADI dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya,” tulis manajemen AADI.

Perseroan meyakini aksi buyback saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan karena saldo laba dan arus kas yang tersedia saat ini mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan buyback saham.

Adapun, jumlah nilai nominal buyback saham AADI tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih AADI menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

Aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 (POJK 29/2023) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

Lalu, juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 (POJK 15/2020) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT).

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement