Jumat 14 Nov 2025 16:58 WIB

Prospek Cerah, Buyback dan Dividen Besar Jadikan BMRI Incaran Investor

Kombinasi buyback dan dividen tinggi perkuat posisi BMRI sebagai saham unggulan.

Aksi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dinilai menjadi katalis positif bagi pergerakan harga saham bank pelat merah tersebut.
Foto: Bank Mandiri
Aksi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dinilai menjadi katalis positif bagi pergerakan harga saham bank pelat merah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dinilai menjadi katalis positif bagi pergerakan harga saham bank pelat merah tersebut. Analis menilai langkah tersebut menegaskan fundamental kuat BMRI sekaligus memperkuat prospek sektor perbankan di tengah tren penurunan suku bunga acuan.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan buyback merupakan salah satu aksi korporasi yang paling dinanti pelaku pasar. Ia menilai kebijakan tersebut akan memperkuat kepercayaan investor serta menjaga valuasi saham agar kembali mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.

Baca Juga

Buyback ini menjadi aksi korporasi yang menarik dan memang paling ditunggu investor. Saat pengumuman dilakukan, saham BMRI langsung menunjukkan tren bullish. Jadi wajar jika hal itu mencerminkan respons positif terhadap rencana buyback,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Nafan, tujuan utama buyback Bank Mandiri adalah mengembalikan performa harga saham agar selaras dengan fundamental perusahaan, sekaligus meningkatkan likuiditas serta kapitalisasi pasar (market cap). Langkah tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi aktif investor untuk kembali mengakumulasi saham BMRI.

Bank Mandiri sebelumnya mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp 1,17 triliun sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Plaza Mandiri, Jakarta, pada 25 Maret 2025. Dana buyback akan bersumber dari kas internal perseroan dan dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement