Selasa 18 Feb 2025 17:57 WIB

Gubernur BI Sebut Ada Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA 

Kebijakan baru DHE SDA dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekomian. (ilustrasi)
Foto: Tangkapan Layar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekomian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan mendukung penuh kebijakan baru pemerintah mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.   

“Kami memandang perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini memberikan manfaat besar bagi perekomian. Setidaknya kami mencatat ada tiga manfaat,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu. 

Baca Juga

Perry menerangkan, manfaat pertama adalah meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian. Ia menyebut, dengan adanya sejumlah kewajiban DHE SDA yang ditetapkan dalam aturan, akan lebih banyak devisa hasil ekspor dari SDA yang masuk ke rekening khusus di sistem keuangan BI. 

“Dan karena itu, semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian, dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya. 

Manfaat kedua yakni akan meningkatkan devisa yang masuk dan cadangan devisa. Itu akan memperkuat upaya-upaya BI dalam menstabilkan mata uang rupiah. “Ini juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tuturnya. 

Manfaat ketiga yakni memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal itu sejalan dengan adanya dana yang lebih banyak masuk ke perbankan.

Sebelumnya diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kabinet Terbatas bersama Menteri-Menteri Perekonomian, guna memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan cadangan devisa negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," ujarnya dalam Konferensi Pers yang diikuti secara daring, Senin (17/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, serta stabilitas nilai tukar. Presiden Prabowo menegaskan, langkah ini diharapkan mampu menambah devisa negara hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, dan lebih dari 100 miliar dolar AS dalam periode 12 bulan penuh.

Presiden menjelaskan bahwa eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DHE-SDA yang disimpan dalam rekening khusus. Penggunaan yang diizinkan meliputi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing, serta pembayaran dividen dalam valuta asing.

Selain itu, DHE-SDA juga dapat digunakan untuk membeli bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri. Terakhir, dana tersebut dapat dipakai untuk membayar kembali pinjaman yang digunakan untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan ini. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement