Selasa 31 Dec 2024 19:34 WIB

Tarif PPN Batal Naik! Hanya Barang Mewah yang Kena Tarif 12 Persen

PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang mewah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian kebijakan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Foto: Eva Rianti/Republika
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian kebijakan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai sektor yang terkena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia mengungkapkan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang mewah, yang masuk dalam PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM, kategorinya sangat sedikit atau limited,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang mewah tersebut. Yakni mulai dari pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Adapun nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai PPnBM.

“Artinya untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap,” tegasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegasnya.

Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut tetap diberlakukan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dia kembali menekankan pengenaannya hanya bagi barang mewah yang digunakan oleh kalangan menegah atas. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement