Ahad 29 Dec 2024 17:06 WIB

Dugaan Korupsi Dana CSR Masih Diproses KPK, BI Jelaskan Tata Kelola PBSI

Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Lida Puspaningtyas
Logo Bank Indonesia.
Foto: Antara
Logo Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan lanjutan terkait dugaan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) BI, Ahad (29/12/2024). Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan tata kelola pelaksanaannya selama ini. Ia mengatakan, sebagai salah satu kanal pada komunikasi kebijakan BI, PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana, melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial, untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga

PSBI disebut memiliki tiga pilar. Pertama, program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program tersebut bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengambangan komoditas pangan strategis. Kedua, program kepedulian sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.

Pilar ketiga adalah program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program tersebut diklaim diberikan kepada 47 ribu orang mahasiswa atau siswa di seluruh wilayah Indonesia.

“Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola atau ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” kata Denny dalam keterangan resmi, Ahad (29/12/2024).

Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI. Lantas, dalam implementasinya, Denny menuturkan, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.

Antara lain, pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI, dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas BI atau ketentuan yang berlaku.

“Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya,” terangnya.

Selepas itu, BI akan melakukan verifikasi, termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. Tahapannya sampai pada penyerahan laporan pertanggungjawaban.

“Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, KPK melalukan penggeledahan di kantor BI, pada Senin (16/12/2024). BI mengonfirmasi penggeledahan tersebut terkait dengan adanya dugaan kasus penyalahgunaan CSR BI.

Gubernur BI Perry Warjiyo pada RDG yang berlangsung 18 Desember 2024 lalu buka suara dengan menyatakan pihaknya bersikap kooperatif terhadap upaya penyidik KPK dalam mengusut kasus yang sedang didalami itu.

“Kami sampaikan bahwa benar pada Senin, 16 Desember 2024 BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI dimana kedatangan KPK ke BI untuk menangani proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dalam kedatangan tersebut, informasi yang kami terima, KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR itu,” jelas Perry.

Perry menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Ia juga menegaskan program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola yang kuat di BI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement