Rabu 06 Nov 2024 17:42 WIB

Dukung Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Respons Bank Himbara

Bank Himbara saat ini tengah mengkaji PP terkait penghapusan utang UMKM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Presiden Prabowo menekan peraturan terkait penghapusan utang UMKM sektor pertanian.
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Prabowo menekan peraturan terkait penghapusan utang UMKM sektor pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menyampaikan dukungan atas kebijakan pemerintah mengenai penghapusan piutang macet UMKM. Dukungan itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT BTN Ramon Armando. 

"BTN menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Ramon dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024). 

Baca Juga

Ramon menuturkan, BTN menilai terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut akan dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank. 

"PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Ramon menyebut BTN saat ini sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tata cara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement