Kamis 24 Oct 2024 13:30 WIB

Aturan Tembakau Kemenkes Tuai Protes, Ini Dampaknya ke Sektor Pertanian

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi mengancam pertembakauan nasional

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang berpotensi mengancam pertembakauan nasional.
Foto: Bea Cukai
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang berpotensi mengancam pertembakauan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian. Hal ini menyusul adanya sejumlah pasal restriktif seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang berpotensi mengancam pertembakauan nasional.

Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan, Muhammad Rizal Ismail, mengatakan semakin restriktifnya regulasi bagi industri tembakau pada beberapa aspek yang tertera pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes akan berdampak terhadap penurunan produktivitas industri hasil tembakau, termasuk akan berdampak pada penurunan hasil pertanian.

Rizal menilai dengan adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek, industri tembakau sangat mungkin akan menurunkan produksinya sebagai adaptasi penurunan permintaan akibat penerapan beleid inisiatif Kementerian Kesehatan tersebut. “Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan memberatkan industri tembakau. Terlebih, mereka harus melakukan desain ulang dan cetak ulang kemasan rokok membutuhkan ongkos yang besar,” ujarnya melalui keterangan, Kamis (24/10/2024).

Padahal, lanjut Rizal, tembakau merupakan komoditas unggulan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 mencapai 229.123 hektare. Sedangkan, hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.

Rizal melihat kebijakan tersebut juga akan membuat serapan terhadap tembakau hasil petani menurun. Kemudian, kondisi ini akan membuat lenyapnya mata pencarian yang sangat diandalkan oleh para petani tembakau saat ini. Maka, ia menilai Rancangan Permenkes ini merupakan tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan pertembakauan di Indonesia. 

“Saat ini, kami sedang menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak untuk mendapatkan solusi dan memberikan masukan terhadap Rancangan Permenkes ini,” katanya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, juga menyoroti dampak ekonomi atas kemungkinan diterapkannya rencana aturan kemasan rokok polos terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya, memaksakan usulan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek tersebut akan menjadi beban berat bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. 

Terlebih lagi, menurutnya, standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek ini akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Ironisnya, para produsen rokok ilegal mendapatkan kemudahan memalsukan produk, tanpa identitas dan informasi detail lainnya.  

“Negara rugi dua kali. Cukai tidak tercapai, rokok ilegal marak,” ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement