Kamis 26 Sep 2024 00:39 WIB

Heboh Kenaikan Tukin Kemenkeu 300 Persen, Stafsus Sri Mulyani Buat Klarifikasi

Kenaikan tukin Kemenkeu hingga 300 persen tengah menjadi polemik di medsos.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai Sri Mulyani yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 300 persen. Prastowo menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari pernyataan Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024 lalu.

"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Prastowo menjelaskan konteksnya bahwa dalam peluncuran buku tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada 2005. Terutama dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada saat itu, Sri Mulyani ditanyai oleh Jurnalis Senior Rosiana Silalahi soal langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi. Prastowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.

"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI. Bu SMI (Sri Mulyani) berkarier sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bertugas di IMF (Dana Moneter Internasional), lalu menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," jelas Prastowo.

Pada saat itu, yang dilakukan Sri Mulyani tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi target penerimaan.

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement