REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyampaikan, melakukan penambahan jumlah penerima manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebanyak 34 ribu unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun ini. Hal itu dilakukan sebagai langkah melanjutkan stimulus fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.
"Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34 ribu unit. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu MBR yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/9/2024).
Dengan bertambahnya alokasi puluhan ribu unit rumah tersebut, MBR yang menjadi penerima manfaat KPR subsidi pada 2024 tercatat meningkat dari 166 ribu keluarga menjadi 200 ribu keluarga. Alokasi itu direalisasikan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Febrio mengatakan, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi MBR. Diantaranya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Febrio menjelaskan, stimulus-stimulus tersebut dikucurkan sebagai salah satu upaya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, di tengah terpaan tantangan dinamika perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Indonesia sendiri dianggap cukup kuat dibandingkan negara-negara lain yang mengalami perlambatan ekonomi.
Diketahui, pada kuartal II 2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,05 persen (yoy), terutama didorong kuatnya permintaan domestik, investasi, dan ekspor. Meski demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global.
Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, dibutuhkan buffer dalam perekonomian dengan melakukan akselerasi pertumbuhan melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis. Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis Pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja.
Pada kuartal II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6 persen dan 2,3 persen terhadap PDB nasional. Pada triwulan yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8 persen.
Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti. Sehingga untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Dukungan fiskal yang telah dilakukan dianggap mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi Covid-19. Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II/2022 dan III/2022, masing-masing sebesar 15,2 persen dan 13,6 persen (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.
Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023, sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4 persen, 31,2 persen, dan 7,3 persen (yoy) pada kuartal IV 2023 hingga kuartal II 2024.
Selain berbagai stimulus yang diberikan kepada MBR, pemerintah juga telah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.
Insentif ini diberikan sebesar 100 persen hingga bulan Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan Desember 2024. Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," tutup Febrio.