Kamis 17 Jul 2025 20:48 WIB

Pungli Truk Capai Rp 150 Juta per Tahun, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik di Jembatan Timbang

Penindakan elektronik dan kerja sama dengan Kejaksaan mulai disiapkan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tengah menyiapkan strategi untuk meminimalisasi pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang yang masih kerap terjadi. Dirjen Hubdat, Aan Suhanan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) yang digelar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, terutama di jembatan timbang. Padahal, jembatan timbang menjadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load (ODOL),” ujar Aan.

Baca Juga

Ia menyampaikan bahwa pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam penanganan ODOL secara sistemik dan komprehensif. Untuk itu, Ditjen Hubdat tengah menyusun standard operating procedure (SOP) terkait mekanisme pengawasan di jembatan timbang.

Aan menjelaskan, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendukung sistem penindakan secara elektronik. Menurutnya, sistem ini akan mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sehingga memperkecil potensi pungli.

“Kami sedang menyusun sistem penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya, secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” kata Aan.

Ia menerangkan, WIM adalah teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti, dan hasilnya langsung dikirim secara digital. Sistem ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan menutup celah pungli.

Aan juga menambahkan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil data dari jembatan timbang berbasis elektronik dapat diakui secara hukum.

“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, nanti kami akan bahas bersama Kejaksaan. Harapannya, bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan dasar dalam proses peradilan,” ucapnya.

Di sisi pelayanan teknis, lanjut Aan, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan seperti Sistem Keur Ranmor Bermotor (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi disalahgunakan untuk pungli.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan ODOL dengan menurunkan muatan kendaraan yang melebihi batas maksimum.

"Nantinya, fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk langsung menurunkan kelebihan muatan di lokasi," jelas Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa praktik pungli harus segera diberantas karena menjadi salah satu penyebab membengkaknya biaya logistik. AHY menilai, jika pungli dapat dihapus, biaya logistik akan turun signifikan dan alasan mengoperasikan kendaraan ODOL untuk efisiensi tidak lagi relevan.

“Kita harus menghapus praktik pungli. Sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Tidak ada alasan lagi untuk melanggar karena sistem kita sudah lebih adil dan efisien,” tegas AHY.

Ia pun meminta seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pungli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement