REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama bagi peserta pensiun yang membutuhkan perhatian khusus. Komitmen ini diwujudkan dengan implementasi layanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lansia dengan kondisi sakit dan uzur yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala.
Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus yang diajukan melalui mitra bayar TASPEN. Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus tersebut. Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah.
Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik. Corporate Secretary TASPEN, Pudiastuti Citra Adi, mengatakan, perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret TASPEN dalam memastikan setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan.
"Selain itu, TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan," ujarnya.
Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang TASPEN maupun mintra bayar TASPEN guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri. Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.
Disamping itu, peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus. Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa:
- Surat Permohonan Pensiun Khusus.
- Pas foto seluruh badan peserta pensiun
- Foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Syarat-syarat tersebut kemudian diajukan ke mitra bayar TASPEN.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta TASPEN Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuat tidak dapat melakukan otentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun TASPEN memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan TASPEN.” jelas Suryani.
Perlakuan khusus yang diberikan TASPEN pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur dalam menjalankan proses bisnis. Bersama seluruh 44 Mitra Bayar, TASPEN akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan, sehingga peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.