REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mendorong pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang secara holistik dan mengedepankan kerja sama, terkoordinasi serta terintegrasi.
”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dia menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.
”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Nyoman.
Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.
"Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga tentang pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI.
Kegiatan tersebut menghadirkan pejabat struktural dan fungsional di lingkup BPK, Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami sebelumnya menggelar workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan itu melakukan pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Selain itu, pelayanan dan pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Nyoman juga menuturkan bahwa telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.
”Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.