REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement atau menukar utang untuk perjanjian konservasi laut senilai 35 juta dolar AS atau Rp 565 miliar, yang utamanya diarahkan untuk konservasi terumbu karang.
Hal itu diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai pertemuannya dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development Alexia Latortue.
“Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Melansir laman Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, kesepakatan tersebut dilakukan pada 3 Juli 2024. Dengan ini, AS menukar utang Indonesia dan mengalihkan dananya untuk melindungi ekosistem terumbu karang.
Kesepakatan itu merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA), dan yang pertama berfokus terutama pada ekosistem terumbu karang.
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS Michael Kleine mengatakan, kesepakatan itu merupakan bukti hubungan bilateral yang kuat antara AS dengan Indonesia. Adapun pertemuan Sri Mulyani dan Alexia Latortue tidak hanya membahas perjanjian tukar utang RI dan AS, melainkan turut mendiskusikan perkembangan transisi energi di Indonesia.
Mereka membicarakan soal pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan dengan melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia)
“JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis,” ujar Menkeu Sri Mulyani.