REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Maka, kini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) bagi komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Dijelaskan, Permenperin berisi tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produknya sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan bagi komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya. Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).
Berikutnya, kata dia, bagi masing-masing peraturan memerlukan waktu bervariasi. Tergantung pada kompleksitas produknya.
Ia menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, menurutnya sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal lima hari kerja.
Dengan berjalannya peraturan tersebut, lanjut dia, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas bagi beragam produk yang sudah siap. Itu diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir serta memperkuat posisi devisa mata uang rupiah yang sedang tertekan.
"Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri," kata dia.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum.
Melalui peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor. Maka Kemenperin mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
"Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas dia. Dirinya menegaskan, Kemenperin berupaya semaksimal mungkin melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.
Atas dasar itu, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud. "Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku," ujar Febri.