REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan pembatasan impor etanol guna melindungi produk sampingan (by-product) dari industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu (molase). Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan tetes tebu merupakan salah satu bahan baku untuk pembuatan etanol.
Menurutnya, dengan dibukanya impor etanol, maka stok tetes tebu dalam negeri akan menumpuk karena permintaannya menurun.
"Kalau etanol dari luar negeri diimpor, maka tetesnya nggak laku, masih penuh di tangki, di penyimpanannya. Kalau sudah penuh, kira-kira pabriknya bisa nggak giling tebu? Nggak bisa," ujar Arief, Kamis (11/9/2025).
Ia pun meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali pembatasan impor etanol. Namun, Arief menegaskan keputusan berada di bawah wewenang Kemendag.
"Mohon dipertimbangkan supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa giling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Jadi tolong bisa juga diukur importasi etanol. Itu yang kita usulkan. Tapi kan Menteri Perdagangan nanti akan exercise, akan buat formula juga," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Jumat (29/8/2025), mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor tidak berdampak pada produsen tetes tebu domestik.
Menurutnya, selama ini volume impor tetes tebu dalam kurun lima tahun terakhir terus menurun. Selain itu, dalam aturan baru tersebut tidak lagi memerlukan rekomendasi.
Pemerintah telah melakukan deregulasi kebijakan impor dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas, yakni produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.