Senin 25 Mar 2024 12:51 WIB

Pemerintah Telah Salurkan THR untuk ASN/Polri Sebesar Rp 13,4 Triliun

Penyaluran THR paling cepat diserahkan kepada pensiun dan penerima pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024. “Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp 13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp 18 triliun.

Baca Juga

Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp 19 triliun.

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp 10,2 triliun dari total pagu Rp 11,7 triliun. “Ini realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.

THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp 168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement