Rabu 06 Mar 2024 20:16 WIB

Kemenkeu: Penyusunan APBN 2025 Sesuai Prosedur

Proses penyusunan APBN dimulai dari proses internal pemerintah.

Presiden Joko Widodo (kiri) berdialog dengan warga saat meninjau persedian beras serta menyerahkan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di gudang Bulog, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). Pada kegiatan tersebut Presiden Jokowi mengatakan bantuan beras akan dilanjutkan sampai Juni 2024 dan bantuan akan dilanjutkan terus jika APBN mencukupi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo (kiri) berdialog dengan warga saat meninjau persedian beras serta menyerahkan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di gudang Bulog, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). Pada kegiatan tersebut Presiden Jokowi mengatakan bantuan beras akan dilanjutkan sampai Juni 2024 dan bantuan akan dilanjutkan terus jika APBN mencukupi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berjalan sesuai prosedur.

“Proses penyusunan APBN sebenarnya normal, sesuai timeline. Hanya kebetulan kita belum punya tradisi mengalami transisi,” kata Prastowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Prastowo, dalam unggahannya di platform X, menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan ritual tahunan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Proses penyusunan APBN dimulai dari proses internal pemerintah, yang meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional; penyusunan kapasitas fiskal; reviu baseline atau angka dasar kementerian/lembaga (K/L); kemudian penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.

Selanjutnya, pembahasan pagu indikatif pada Maret; pagu anggaran pada akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR; penelahaan rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L pada akhir Juli, penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus; dan penerbitan Peraturan Presiden rincian APBN tahun anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU.

Adapun sejak Mei dan seterusnya, pembahasan APBN berproses dengan DPR, di mana penyampaian KEM-PPKF ke DPR dilakukan pada minggu ketiga Mei, pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN pada Mei hingga Juni, dilanjutkan penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan ke DPR, lalu pembahasan RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan pada Agustus hingga September, dan berakhir dengan penetapan APBN TA 2025 pada Oktober.

“APBN 2025 bertepatan dengan transisi pemerintahan di tahun 2024. Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi. Proses koordinasi dan komunikasi secara intens terjadi, justru demi memastikan keberlanjutan,” tulis dia dalam unggahannya.

Untuk itu, sambil menunggu hasil Pemilu melalui penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah melakukan proses penyusunan RAPBN 2025 sesuai ketentuan.

Menurut dia, di bawah pimpinan Presiden Jokowi, pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator dapat sekaligus mempertimbangkan program presiden terpilih, dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat.

“Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel. APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” ujar Prastowo.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement