REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penjajakan kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah menjalankan KUB dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024.
"Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu, karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi," kata Adhy, Rabu (6/3/2024).
Adhy mengatakan, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank daerah dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp 11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar Rp 44,897 trilliun. Pemprov Jatim memiliki modal dasar seri A di Bank Jatim sebesar 51,13 persen, atau sekitar Rp 1.919.228.412.000.
Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bank Jatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan.
"Pada intinya, harus ada kesesuaian. Kita sama-sama mempunyai syarat, tapi kita tidak membuat syarat yang sulit supaya mereka juga tidak susah. Kita membantu tetapi tetap harus akuntabel, bank harus sehat, dan profesional, sehingga bisa sama-sama maju," ujarnya.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menambahkan, semangat KUB adalah semangat kolaborasi untuk saling bersinergi. Tujuannya, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
"Sehingga diharapkan penandatanganan MoU terkait penjajakan KUB dengan Bank Banten ini bisa menjadi bagian dalam rangka memperkuat kolaborasi," ucapnya.
Busrul menjelaskan, MoU atau nota kesepahaman dengan Bank Banten merupakan ikatan moril bagi para pihak. Hal ini sebagai dasar kedua belah pihak untuk melakukan tahapan-tahapan proses selanjutnya. Bank Jatim, kata dia, siap untuk melakukan kerja sama bisnis dengan Bank Banten di berbagai sisi.
"Mulai dari human capital, teknologi, hingga bisnis prosesnya," ucap Busrul.