Selasa 05 Mar 2024 07:36 WIB

Tantangan BPD: OJK Dorong Penguatan Permodalan hingga Pemenuhan Modal Inti Minimum

Sampai saat ini terdapat 12 BPD belum memenuhi modal inti minimum

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bank pembangunan daerah (BPD) perlu melakukan penguatan permodalan. peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. 

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 diantaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). “Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. Dia diantaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB),” kata Dian dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/3/2024). 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD. Suhajar menyebut, BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. 

“Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” tutur Suhajar.

Menurut Suhajar, untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD. Dengan begitu akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.

“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 Tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” jelas Suhajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement