Jumat 23 Feb 2024 21:02 WIB

Kadin Nilai Pembatasan Impor Bahan Baku Berpptensi Ganggu Industri Strategis

Kadin pun meminta penambahan grace period aturan pembatasan impor ini.

Proses perakitan mobil di pabrik sebuah perusahaan otomotif di Karawang, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Proses perakitan mobil di pabrik sebuah perusahaan otomotif di Karawang, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti aturan pembatasan impor oleh pemerintah.

Kadin Indonesia khawatir pelarangan terbatas impor bahan baku yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional. Misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

Baca Juga

Kadin Indonesia meminta pertimbangan pemerintah terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, khususnya terkait dengan larangan terbatas impor.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe menyampaikan, beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang antara lain garam industri, besi baja dan turunannya, ban kendaraan berat, Monoethylene Glycole (MEG), dan komoditas bahan baku plastik. Kemudian, komoditas non-woven, komoditas kabel serat optik serta bahan baku lainnya yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri.

Terkait kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak tiga bulan sampai enam bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

"Hal ini diperlukan guna mengakomodasi lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak terkait, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan, Jumat (23/2/2024).

Kadin juga meminta perlu adanya penambahan grace period selama tiga bulan sampai enam bulan setelah sistem elektronik terkait ada serta seluruh peraturan pelaksana tersedia. Hal itu guna menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.

Selain itu, Kadin menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bil Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret. Hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," kata Juan.

Juan menyebut Kadin akan selalu menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang tentunya juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement