REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyampaikan penyesuaian tarif empat ruas tol Hutama Karya, yakni Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh, sudah seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Agus menyebut hal ini sesuai dengan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.
"Utamanya pada tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Tol Pekanbaru-Dumai," ujar Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Agus mengatakan, jalan tol merupakan tulang punggung sistem transportasi Indonesia, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.
Demi menjaga keberlanjutan jalan tol, ucap Agus, penyesuaian tarif menjadi sebuah fenomena yang tidak terhindarkan dalam mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Agus menilai penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.
Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
"Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun juga pastinya mempengaruhi harga perawatan dari jalan tol, sehingga kenaikan dua tahun sekali nampaknya dirasa cukup," kata Agus.
Terlebih lagi, sambung Agus, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut.