REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM, sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023.
Dana kompensasi tersebut mencapai Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran Rp 132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp 569 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan kuartal III 2023," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Adapun dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," lanjut Nicke.
Ia juga mengapresiasi atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga. Pemerintah juga terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT solar dan JBKP Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.
Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut, di antaranya penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli ialah masyarakat yang berhak.
Misalnya, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan.