Jumat 01 Dec 2023 23:14 WIB

Cari Investor, Kemenkeu Tebar Insentif Perpajakan Jumbo untuk Proyek IKN

Kebijakan insentif diberikan secara optimal agar dapat menarik minat investasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Jokowi dan sejumlah menteri saat menikmati pemandangan pembangunan IKN di atas bukit, Jumat (22/9/2023).
Foto: Dok Muchlis Jr/ Biro Pers Sekret
Presiden Jokowi dan sejumlah menteri saat menikmati pemandangan pembangunan IKN di atas bukit, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan insentif perpajakan yang diguyur untuk para investor di IKN merupakan yang terbesar bila dibandingkan proyek-proyek lainnya. Kebijakan insentif diberikan secara optimal agar dapat menarik minat investasi swasta demi mendukung megaproyek ini. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, pemberian insentif fiskal bagi investor nantinya dapat mendorong pembangunan IKN. Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan bersifat mutlak, mudah, dan sederhana serta dirancang sesuai kebutuhan IKN. Sejumlah insentif perpajakan yang diberikan untuk investor IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga

“Intinya berbagai fasilitas di IKN itu optimum. Artinya yang paling besar,” kata Yon Arsal dalam Seminar Peluang Investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023). 

Yon mencontohkan, insentif berupa Tax Holiday atau pengurangan pajak yang biasanya diberikan 20 tahun, khusus IKN diberikan selama 30 tahun. “Lalu fasilitas super deduction tax biasanya kita berikan 250 persen, di sana (IKN) bisa 350 persen dari biaya R&D yang dikeluarkan,” kata Yon.

Selain itu, Kemenkeu juga memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial atau fasilitas umum IKN diberikan insentif superdeduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan. Adapun bagi lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN akan memperoleh insentif tax holiday hingga 25 tahun. 

Tak hanya untuk pengusaha besar, insentif pajak penghasilan diberikan untuk pelaku UMKM yang menjalankan usahanya di IKN. “Tarif pajak penghasilan nol persen untuk omzet sampai dengan 50 tahun. Baik skala besar dan skala kecil kita berlakukan sama,” kata Yon menambahkan. 

Pada kesempatan sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono mengatakan, hingga saat ini total realisasi investasi dari badan usaha yang masuk ke IKN sudah mencapai sekitar Rp 35 triliun. Investasi itu diperoleh dari groundbreaking pertama pada bulan September dan yang kedua bulan November lalu. Adapun, besaran anggaran pemerintah yang masuk untuk IKN juga sudah mencapai Rp 35 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement