Sabtu 07 Oct 2023 21:42 WIB

Airlangga: Pemerintah Salurkan KUR Rp 177,54 Triliun per September 2023

Realisasi ini setara 60 persen dari target penyaluran KUR 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: dok partai golkar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 177,54 triliun per September 2023. Adapun realisasi ini setara 60 persen dari target penyaluran kredit usaha rakyat 2023 sebesar Rp 297 triliun.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kredit usaha rakyat telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per September sebesar Rp 528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.

Baca Juga

“Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR per 30 September 2023 sebesar Rp 177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp 297 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023).

Memasuki kuartal III 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda monitoring pelaksanaan kredit usaha rakyat dan akselerasi penyaluran kredit usaha alsintan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga/subsidi margin kredit usaha rakyat.

“Hal ini berpengaruh terhadap rata–rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan semester I 2023. Hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas,” ucapnya.

Dari sisi kualitas, nilai nonperforming loan kredit usaha rakyat masih terjaga level 1,63 persen. Kebijakan kredit usaha rakyat tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima kredit usaha rakyat. 

Hal ini tecermin dari penerima kredit usaha rakyat yang didominasi oleh debitur baru sebanyak 79 persen dari total penerima kredit usaha rakyat. Sejalan dengan penerapan suku bunga kredit usaha rakyat berjenjang, debitur kredit usaha rakyat yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat sebesar 52 persen dari total debitur kredit usaha rakyat telah bergradasi.

Mayoritas kredit usaha rakyat disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. 

Untuk mengakselerasi penyaluran kredit usaha rakyat sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan pembebasan jumlah akses kredit usaha rakyat dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur kredit usaha rakyat sektor pertanian dengan besaran pinjaman Rp 100 juta.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk mengakses kredit usaha rakyat dan penegasan ketentuan graduasi debitur kredit usaha rakyat dengan plafon di bawah Rp 10 juta, yang mengakses kredit usaha rakyat kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar enam persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).

”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp 100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program kredit usaha rakyat. Hal ini untuk menjaga kualitas proses dan output program kredit usaha rakyat tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement