Selasa 03 Oct 2023 06:45 WIB

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Pengesahan ini langkah pemerintah menerapkan nilai-nilai HAM dalam dunia bisnis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di sebuah pabrik di Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6/2023) (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di sebuah pabrik di Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6/2023) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas BHAM.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pengesahan itu termasuk langkah nyata pemerintah menerapkan nilai-nilai HAM dalam dunia bisnis. Dhahana meyakini pengesahan Stranas BHAM membuktikan komitmen pemerintah menghadirkan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Baca Juga

"Kami meyakini pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini menunjukkan implementasi nilai-nilai HAM semakin dibutuhkan untuk menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan di Tanah Air," kata Dhahana dalam keterangannya yang diterima Republika pada Senin (2/10/2023). 

Dhahana menyebut Stranas BHAM akan berfokus pada sejumlah strategi yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM. Kemudian pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Terakhir, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.

"Dalam beberapa kali dialog yang diselenggarakan bersama para pelaku usaha, kami menemukan pengimplementasian HAM di dunia bisnis ini sejatinya sejalan dengan semangat yang ada di dalam ESG (environmental, social, and governance), yang pada ujungnya memberikan competitive advantage bagi perusahaan untuk bersaing di pasar global," ujar Dhahana.

Dhahana juga mengungkapkan pembahasan penyusunan Stranas BHAM sudah berlangsung sejak 2016. Setelah ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) bisnis dan HAM pada 2019, Kemenkumham semakin mengintensifkan pembahasan draf itu.

Sejumlah kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terlibat pembahasan draf tersebut.

"Kami terus membangun dialog dan komunikasi dengan para pelaku usaha secara intensif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Dhahana.

Dhahana menekankan pengesahan Stranas BHAM merupakan hal yang patut dibanggakan bagi Indonesia. Sebab aturan ini membuat Indonesia termasuk daftar negara di dunia yang menerapkan keterpaduan bisnis dan HAM.

"Meskipun bukan pionir, tapi Indonesia menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang telah memiliki regulasi terkait bisnis dan HAM," ucap Dhahana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement