Kamis 21 Sep 2023 16:44 WIB

Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Tunggu Persetujuan Presiden

Diharapkan pada akhir September revisi Permendag sudah selesai.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ikon Tiktok. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden.
Foto: AP Photo/Matt Slocum
Ikon Tiktok. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Diharapkan pada akhir September prosesnya sudah selesai.

"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dolar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement