Rabu 20 Sep 2023 20:56 WIB

Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal, OJK akan Serahkan ke Kejari

OJK menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, yakni RH.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, yakni RH. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan selanjutnya terduga pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. 

“Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9/2023) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau,” kata Aman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi  tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), danBN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, tapi hakim menolak permohonannya. Kemudian, pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

“Dalam proses tahap kedua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik,” ucap Aman. 

OJK lalu berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil. Lalu selanjutnya tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. 

“Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan,” jelas Aman. 

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, dan Resmob Bareskrim Polri. Begitu juga dengan penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu, dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau atas segala bantuan, koordinasi, dan asistensi dalam keberhasilan penangkapan RH ini.  

“Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan,” jelas Aman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement