REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, belum ada aturan yang dilanggar oleh bisnis media sosial dan e-commerce TikTok Shop. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak bisa serta merta menindak platform TikTok Shop meskipun sejumlah pihak menentang keberadaan bisnis tersebut karena mengancam pasar UMKM lokal.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, TikTok memang terdaftar sebagai platform media sosial bukan e-commerce. Namun, hingga saat ini belum ada aturan mengenai keharusan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.
"Sejauh ini, dia izinnya adalah platform media sosial tapi di dalam media sosial itu ada layanan yang namanya shop, TikTop Shop itu boleh tidak? Sejauh ini tidak ada aturan yang harus memisahkan itu. Jadinya Kominfo tidak bisa melakukan apa-apa kalau sekarang karena tidak ada aturannya," ujar Usman Kamsong saat dihubungi Republika, Senin (18/9/2023).
Usman mengatakan, Kementerian Kominfo saat ini berwenang untuk menindak platform yang melanggar aturan dari segi konten, tidak terdaftar maupun melakukan kebocoran data. Usman mencontohkan, Kominfo bisa men-takedown atau memblokir platform yang menjual barang-barang yang terlarang.
"Kita men-takedown kalau konten itu negatif, kalau yang dijual barang-barang terlarang, misalnya kita pernah men-takedown di platform media sosial, jual beli organ tubuh misalnya atau kita lakukan blokir kalau platform itu melakukan pelanggaran misalnya kebocoran data," ujarnya.
Namun, sejauh ini untuk pemisahan platform dengan e-commerce bukan wewenang Kominfo. Sehingga jika platform membuaat layanan belanja tidak merupakan pelanggaran.
"Jadi kalau platform itu bikin layanan shopping bikin layanan berita bikin layanan tapi masih di dalam platform itu tidak masalah tapi kalau nanti sudah ada aturan harus dipisah antara e-commerce dan social media maka kita harus terapkan aturan itu. Kalau misalnya katakanlah tidak memisahkan itu bisa kita blokir kalau aturannya sudah tersedia," ujarnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang merevisi peraturan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
"Sekarang belum ada dan akan dibuat oleh Kemendag kita tunggu, salah satu prinsip aturannya bahwa itu pemisahan antara e-commerce dan platform media sosial ini akan dibuat oleh Kemendag, permendag itu di situ," ujarnya.