Rabu 30 Aug 2023 21:49 WIB

OJK Selesaikan 108 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan

OJK memastikan semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi OJK. OJK memastikan semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK. OJK memastikan semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak didirikan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 pada November 2012 hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). OJK memastikan semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan. 

“Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-undang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).  

Baca Juga

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 Perkara Tindak Pidana Perbankan dan 20 perkata Tindak Pidana IKNB. Selain itu juga lima Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik emterbaikdari Bareskrim Polri pada 24 November 2022. Penghargaan diberikan atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.  

OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. Rizal menuturkan, kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan. 

Rizal menambahkan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lainz “Ini termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI,” jelas Rizal. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi. Khsususnya terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023. Sosialisasi dilakukan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. “Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ucap Rizal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement