REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang bangkrut sejumlah Rp 1,7 triliun per 31 Juli 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 271.240 rekening.
"Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah satu Bank Umum, 105 BPR, dan 13 BPRS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, Senin (28/8/2023).
Dimas memastikan, simpanan nasabah aman saat bank tersebut dijamin oleh LPS. LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
"LPS berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank," ujar Dimas.
Adapun proses pencairan klaim penjaminan adalah maksimal hingga 90 hari sejak pengumuman likuidasi. Terkait proses pembayaran klaim, LPS langsung merealisasikannya dua minggu setelah otoritas terkait mencabut izin usaha bank.
LPS akan memproses simpanan berupa tabungan ataupun deposito. Setelah dua minggu, tim dari LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk mencari tahu, apakah simpanan nasabah layak bayar atau tidak.
"Nasabah yang simpanannya layak bayar dapat dicairkan dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS," jelas Dimas.