Senin 28 Aug 2023 22:33 WIB

Kemenperin Berharap Harga Gas untuk Industri Dapat Ditahan

Rencana kenaikan harga gas bumi dapat memukul industri pengguna.

Ilustrasi gas untuk industri.
Foto: PGN
Ilustrasi gas untuk industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengaku terus memperjuangkan harga gas industri agar tidak naik demi menggenjot daya saing industri. Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan harga gas pada Oktober tahun ini serta menerima aspirasi pelaku usaha yang berharap kenaikan harga gas tidak perlu terjadi.

“Karena kita juga memahami dalam dua tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program (harga) gas 6 dolar ini kan untuk mengakselerasi utilitas daripada 7 sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres. Kami terus akan mengawal agar ini (kenaikan harga gas) yang beredar kemarin tidak akan terjadi,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Warsito mengungkapkan, rencana kenaikan harga gas bumi menjadi pukulan bagi industri-industri di bawah naungan Ditjen IKFT. Pasalnya, pengguna harga gas 6 dolar AS per MMBTU tidak lebih dari 10 persen dari total sektor industri.

Dengan demikian, maka kenaikan harga gas non-harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas komersial jauh lebih tinggi. Terlebih bagi industri tertentu seperti pupuk atau petrokimia yang komponen gasnya mencapai 30 hingga 60 persen.

“Ini tidak fair kalau yang commercial rate-nya mencapai di atas 10 dolar AS. Ini banyak yang akan goyang. Ini yang perlu ditahan. Ini saya pikir PR kita bersama-sama dari sektor kami,” katanya.

Warsito juga mengemukakan kendati Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan rencana kenaikan akan ditunda, ia menyebut industri perlu diyakinkan.

“Di pemberitaan jelas bahwa SKK migas menyatakan tidak akan naik. Ini secara psikologis industri perlu dikawal dan diyakinkan. Karena konsekuensi besar sekali terhadap kinerja industri,” katanya.

Di sisi lain, Warsito juga memastikan akan terus melakukan optimalisasi agar alokasi HGBT bisa terpenuhi 100 persen. Ia juga memastikan terus memperjuangkan alokasi industri yang akan mendapatkan HGBT.

“Sedang diperjuangkan. Kami sudah mengirimkan lima kali surat rekomendasi Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang), ini yang baru dijawab yang 2021. Ini sedang berjuang yang 2022 dan 2023 yang tujuh sektor. Sudah ada sinyal hijau untuk dialokasikan,” kata Warsito.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga ini hanya berlaku bagi industri di luar penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau non-HGBT. Mengutip surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori.

Pelanggan Gold dipatok menjadi 11,89 dolar AS per MMBTU dari yang sebelumnya 9,16 dolar AS per MMBTU. Pelanggan Silver dipatok 11,99 dolar AS per MMBTU, dari sebelumnya hanya 9,78 dolar AS per MMBTU. Adapun pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar 12,31 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya 9,16 dolar AS per MMBTU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement