REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mengimplementasikan sebagian besar skema restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur melalui jalur perjanjian perdamaian atau homologasi.
"Jadi, skema penyelesaian restrukturisasi yang sudah disepakati oleh seluruh kreditur melalui jalur homologasi. Jadi, yang ingin kami tekankan di sini disepakati oleh seluruh kreditur dan kemudian disahkan oleh pengadilan yang kemudian diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir saat media gathering di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Untuk klaster perbankan, kata dia, melalui Tranche A, yakni penyelesaian utang dengan bank sebesar Rp 4,01 triliun melalui skema long term loan (LTL). Perbankan yang menyetujui proposal perdamaian dibayarkan dengan LTL dengan tenor 17 tahun (bullet payment). Kemudian mendapatkan bunga pada tahun 1-9 sebesar 2 persen, tahun 10-13 sebesar 3 persen, dan tahun 14-17 sebesar 4 persen.
"Untuk klaster perbankan, kami ada penyelesaian melalui Tranche A, di mana perbankan ini akan diselesaikan selama 7 bulan setahun dengan bunga step up 2,3, dan 4," ungkap Asep.
Berikutnya untuk vendor akan diselesaikan melalui dua skema, yakni Tranche B dengan cash flow available for debt service (CFADS) dengan total Rp 668 miliar. Sebanyak 35 persen sampai dengan 5 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui ketersediaan kas hasil usaha.
"Tranche B ini kira-kira dari kemampuan cash flow perusahaan, di mana nanti kami akan selesaikan maksimal tahun ke-5 kalau selesai dan nantinya akan dibayarkan melalui CFADS berdasarkan cash flow per setiap 6 bulan. Jadi, kalau kemarin kami sudah melakukan di bulan Maret nanti kami akan lakukan lagi di bulan depan di bulan September," kata Asep.
Skema kedua melalui Tranche D, di mana utang vendor dikonversi menjadi ekuitas senilai Rp 1,70 triliun. Adapun 65 sampai dengan 95 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Konversi dilakukan pada tahun pertama setelah homologasi.
"Alhamdulillah per 4 Agustus kemarin kami sudah berhasil menyelesaikan proses konversi total ada sekitar Rp 1,4 triliun yang ini utangnya terkonversi menjadi saham di WSBP," tuturnya.
Terakhir, skema restrukturisasi untuk pemegang obligasi dan kreditur finansial lainnya juga dilakukan melalui dua skema, yakni Tranche B dan Tranche C. Tranche B dengan CFADS senilai total Rp 445 miliar. Sebanyak 15 persen dari total kewajiban obligasi dan kreditur finansial lainnya dibayarkan dengan CFADS.
"Ini, kami selesaikan juga melalui dua tranche, yaitu Tranche B, ini juga penyelesaian melalui cash flow, namun di sini mendapatkan grace period sampai dengan tahun ke-4. Jadi, kami hanya bayar bunganya saja sampai tahun ke-4 dan pembayaran CFADS dilakukan pada tahun ke-5 dan selesai di tahun ke-6," kata Asep.
Sedangkan Tranche C, di mana obligasi wajib konversi (OWK) dengan total senilai Rp 2,52 triliun. Sebanyak 85 persen dari total kewajiban obligasi dan kreditur finansial lainnya dikonversi menjadi OWK atau mandatory convertible bond (MCB).
"Sementara untuk Tranche C ini prosesnya saat ini sedang berproses registrasi ke OJK dan bursa efek untuk konversi sekitar 85 persen dari total kewajiban obligasi dan kreditur finansial lainnya yang nanti akan menjadi MCB, artinya obligasi yang kemudian nanti 10 tahun dari sekarang dia akan dikonversi menjadi saham," ucap Asep.