Selasa 01 Aug 2023 08:19 WIB

Mampu Kendalikan Inflasi, Sri Mulyani Ungkap 33 Daerah Dapat Insentif Fiskal

Secara total, insentif tersebut sebesar Rp 1 triliun akan diberikan pada tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 330 miliar bagi 33 pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi masing-masing daerahnya. Tercatat laju inflasi Indonesia berhasil turun dari puncaknya 5,95 persen pada September 2022 menjadi 3,52 persen pada Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara total insentif tersebut sebesar Rp 1 triliun pada tahun ini akan diberikan kepada pemerintah daerah.

“Keberhasilan menurunkan tingkat inflasi tersebut tidak terlepas dari upaya berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Indonesia yang jumlah populasinya sangat besar, kita bisa menurunkan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga kebijakan yang naik terlalu ekstrem, itu adalah suatu prestasi,” ujarnya saat acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Menurutnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengendalikan dan menjaga inflasi pada tingkat yang rendah, terutama di tengah dinamika harga komoditas global yang masih sangat volatil.

"Rp 1 triliun pengendalian inflasi. Rp 330 miliar sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, jadi totalnya Rp 1 triliun," ucapnya.

Sri Mulyani mengeklaim hanya pemerintah Indonesia yang memberikan insentif fiskal pemerintah daerahnya, salah satu tujuannya untuk memberi semangat kepada pemerintah daerah dalam memitigasi inflasi.

"Karena inflasi yang rendah, kita bisa menstabilkan harga. Itu sangat berharga bagi masyarakat, memengaruhi kesejahteraan, memengaruhi pencapaian mereka berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM kita, juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menambahkan daerah dengan pengendalian inflasi terbaik mendapatkan insentif senilai Rp 12,29 miliar, sementara yang paling rendah Rp 8,89 miliar.

"Pemerintah memberikan insentif fiskal tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada tiga provinsi, enam kota, dan 24 kabupaten," ucapnya.

Menurut Luky, terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kabupaten atau kota. Ketiga, peringkat inflasi, dan yang keempat rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Kami berharap adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement